
Invalid Date
Dilihat 18 kali

Bangka Kota, 19 Juni 2026 bertempat di Aula Kantor Desa Bangka Kota.
Pemerintah Desa Bangka Kota melaksanakan Penyaluran dalam bentuk Dukungan Pendidikan Bagi Siswa Miskin kurang mampu dan Siswa Berprestasi sebanyak 60 Siswa dari Tingkat TK/PAUD , Sekolah Dasar , Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Atas. Kegiatan ini tertuang dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 Bidang 2 Bidang pelaksanaan Pembangunan Desa, Sub Bidang Pendidikan, Dukungan Bantuan Pendidikan kepada Siswa Miskin kurang mampu atau siswa beprestasi dengan jenis bantuan perlengkapan peralatan sekolah berupa seragam , tas , sepatu dll dengan sumber anggaran DANA DESA ( APBN ) Senilai Rp.24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah ).
Dalam seremonial penyaluran dihadiri CAMAT Simpang Rimba Bpk. ISKANDAR BURMAWAN, S.KM, M.M dan Staf, Pendampinng Desa, BPD, PJ.Kepala Desa dan Perangkat Desa, Kepala Sekolah dan perwakilan Guru, 60 Siswa Penerima didampingi orang tua wali. kegiatan dilaksanakan pukul 09.30 WIB s.d selesai.
Dalam sambutannya PJ.Kepala Desa Bangka Kota ( SUHAR, S.P ) kegiatan ini sebagai wujud Realisasi Pengunaan Dana Desa pada bidang Pendidikan yang sudah berjalan dari tahun ketahun walaupun berbeda anggaran dari PLL ke Dana Desa, meski Dana Desa Tahun ini hanya Rp. 342.049.000,00, dan dibanding tahun lalu berkurang sangat drastis DANA DESA untuk Desa Bangka Kota yang terjadi pengurangan transfer dari pusat sampai dengan 72- 74 %. Namun alhamdulillah jumlah nya pun bertambah yang tahun sebelumnya hanya 50 siswa penerima tahun ini 60 siswa tentunya dengan jumlah anggaran yang sama , artinya ada peningkatan penambahan 10 siswa diera keterbatasan anggaran supaya semua tercover dan terbantu.
sebagai informasi siswa penerima bantuan siswa - siswa dari tingkat TK/PAUD, SD, SMP dan SMA mengenai nama dan calon penerima buakn merupakan Pemerintah Desa yang memilih namun semua data siswa penerima bantuan adalah data murni dari sekolah , melalui mekasinme pemdes melalui pelaksana kegiatan anggaran bersurat kepada pihak sekolah untuk mendata , menyeleksi, dan mengirimkan data nama nama calon siswa penerima dengan kategori miskin kurang mampu dan berprestasi baik akademik maupun non akademik kepada Pemdes atau PKA Desa. untuk itu Pelaksana Kegiatan Anggaran Pemdes dijamin tidak campur tangan dalam proses pendataan calon penerima dan nama - namanya.
Sebagai Informasi ini merupakan kegiatan murni Pemerintah Desa yang sebelumnya telah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2026 tanggal 1 Agustus 2025 , kemudian tertuang dalam Peraturan Desa nomor 8 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun anggaran 2026 yang disahkan tanggal 30 Desember 2025. kami harap kepada masyarakat untuk paham dan berita ini sebagai wujud keterbukaan informasi .
terkait berita miring yang beredar yang mengatakan ini kampanye pilkades salah satu calon itu merupakan berita bohong atau hoax dan bisa kami laporkan , Pemerintah Desa bersikap netral dan tidak ad unsur kepentingan politik dalam kegiatan tersebut, dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan PILKADES yang akan dilaksanakan. karena rencana dan anggaran sudah tertuang dalam peraturan desa yang jauh sebelum panitia pilkades dan kontestasi pilkades berlangsung,.
Bagikan:

Desa Bangka Kota
Kecamatan Simpang Rimba
Kabupaten Bangka Selatan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini