Selasa, 8 Desember 2025 , Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Bertempat di aula Kantor Desa Bangka Kota Pemerintah Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2025 yang terakhir atua ke 12 bulan pada tahun anggaran 2025 kepada 36 Keluarga Penerima Manfaat BLT DD tersebut.Dalam Sambutannya Penjabat Kepala Desa Bangka Kota Bpk SUHAR, S.P bersama Ketua BPD dan PKA Kegiatan menyampaikan kepada penerima manfaat BLT DD bahwa penyaluran BLT DD Tahun 2025 merupakan bulan terakhir pada tahun anggaran 2025 dan sudah genap 12 bulan tersalurkan dengan jumlah penerima 36 Keluarga penerima Manfaat dengan total anggaran 36 KPM X 300.000 Perorang perbulan x 12 bulan = 129.600.000 ( seratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah ). kegiatan ini juga sebagai wujud implementasi prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1000 ) dan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, Dan
Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 ( Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1083 ) dan Tertuang dalam Peraturan Desa nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025, Peraturan Kepala Desa Bangka Kota Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Perubahan Daftar Penerima KPM BLT DD Tahun 2025.
BLT DD sendiri sesuai dengan merujuk pada aturan yang ada merupakan prioritas Penggunaan Dana Desa kepada masyarakat miskin ekstrim baik sakit menahun tidak mempunyai penghasilan atau kriteria yang ada yang memang dilakukan penyaringan dari tingkat RT , Musdus hingga di finalisasi melalui Musdes Kesepakatan Bersama yang dituangkan dalam SK, PERKADES dan Baerita Acara.
Pemerintah Desa Berharap BLT DD masih ada pada tahun berikut nya untuk mencover penduduk KPM yang tidak dapat bansos lainnya dari Kementrian Sosial dengan berbagai produk baik PKH, BPNT , BLT KESRA agar adil dan merata.