MUSYAWARAH DUSUN PENYUSUNAN RPJMDES TAHUN 2026 - 2034
Invalid Date
Ditulis oleh FATKHUROHMAN ( FATOER )
Dilihat 0 kali
Sabtu, 26 September 2026
PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA SELATAN KECAMATAN SIMPANG RIMBA DESA BANGKA KOTA, Sabtu, 26 September 2026 Pukul 19.30 WIB Lokasi / Tempat Kediaman Kepala Dusun I & III , Kegiatan Musyawarah Dusun Penyampaian Ajuan yang dimuat dalam Penyusunan RPJMDesa Tahun 2026 - 20234. Dasar Hukum dan landasan 1.Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa , 2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 16 Tentang Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, 3. 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
114 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Desa; 4.1.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025- 2029 (Lembaran Daerah Kabupaten BangkaTahun 2025 Nomor 1).Dihadiri Oleh BPD Keterwakilan wilayah, LKD Ketua RT , TP PKK, Pemuda, Keterwakilan perempuan , TOMA, TODAT, TOPA dsb. Karena perencanaan dilaksanakan melalui daeri tingkat RT Dusun , dengan skala prioritas 8 ( delapan ) tahun masa jabatan kepala Desa