Logo

Desa Bangka Kota

Kabupaten Bangka Selatan

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN PERUBAHAN APBDESA BANGKA KOTA  TAHUN ANGGARAN 2026

MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN PERUBAHAN APBDESA BANGKA KOTA TAHUN ANGGARAN 2026

Invalid Date

Ditulis oleh FATKHUROHMAN ( FATOER )

Dilihat 1 kali

MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN PERUBAHAN APBDESA BANGKA KOTA  TAHUN ANGGARAN 2026

Pemerintah Desa Bangka Kota 

TELAH DILAKSANAKAN MUSYAWARAH DESA PERUBAHAN APBDes TA 2026

Hari/Tanggal: Jumat, 16 Oktober 2026

Tempat: Aula Kantor Desa Desa Bangka Kota

Waktu: 13.30 WIB s/d Selesai

Dengan Ketentuan Dasar Hukum Dan Landasan /Alasan Perubahan APBDESA 

DASAR HUKUM

Dasar hukum penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut:

1)    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B ayat (2);

2)    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa;

3)    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;

4)    Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 jo. Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026;

5)    Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ;

6)    Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah;

7)    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;

8)    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

9)    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

10) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa jo. Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026;

11) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa, Bantuan Langsung Tunai Desa, dan Ketentuan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026;

12) Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2026;

13) Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor [....] Tahun 2025 tentang Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2026;

14) Peraturan Desa Bangka Kota Nomor 8 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 (APBDesa Awal);

15) Peraturan Desa Bangka Kota Nomor 3 Tahun 2025 tentang RKPDesa Tahun 2026.

B. LANDASAN / ALASAN PERUBAHAN APBDesa

Sesuai Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Pemerintah Desa dapat melakukan Perubahan APBDesa apabila terjadi:

1)    Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja.
Meliputi pergeseran antar Bidang, Sub Bidang, Kegiatan, dan antar jenis belanja yang disebabkan adanya penambahan dan/atau pengurangan pendapatan desa.

2)    Keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
Berdasarkan Laporan Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025  yang harus disesuaikan dan dimanfaatkan kembali pada Perubahan APBDesa 2026.

3)    Keadaan Darurat dan/atau Keadaan Luar Biasa.
Adanya bencana alam, sosial, atau kebijakan pemerintah pusat/daerah yang bersifat mendesak seperti perubahan pagu Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, serta penyesuaian Bantuan Keuangan Provinsi/Kabupaten Tahun 2026.

4)    Ketidaksesuaian Asumsi dan Kebijakan APBDesa Awal.
Terjadi ketidaksesuaian asumsi makro dengan realisasi, antara lain:
a. Perubahan pagu pendapatan transfer (Dana Desa, ADD, BHPR);
b. Perubahan harga dan volume kegiatan pembangunan;
c. Adanya usulan prioritas pembangunan baru hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Perubahan RKPDesa 2026.

 

Dengan adanya kondisi tersebut, maka APBDesa Awal Desa Bangka Kota Tahun Anggaran 2026 perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian agar pengelolaan keuangan desa tetap efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Musdes ini diselenggarakan oleh BPD Desa Bangka Kota sesuai amanat Permendes 16/2019 dan Permendagri 110/2016. dengan Susunan Pelaksana:

Pimpinan Musdes                                : AHMAD AZAZI (Ketua BPD)

Pemateri                                              : SRI HARTATI, S.IP, M.A (Kepala Desa Bangka Kota)

                                                            : Staf Kesra Bapak SUHAR, S.P dari  Kec. Simpang Rimba (Mewakili Camat)

Notulis                                                 : Sekretaris Desa, Kaur Umum & Sekretaris BPD

Pemandu/Penggalian Aspirasi            : Kaur Perencanaan


Pimpinan Musdes Ketua BPD Ahmad Azazi dalam sambutan menyampaikan pentingnya APBDES PERUBAHAN dilaksanakan untuk mengakomodri kegiatan yang belum tercover dalam apbdes Induk atau adanya pegeseran anggaran sehingga ada beberapa kegiatan yang dipangkas atau ditunda tidak terlaksana. 

KEPALA Desa IBU SRI HARTATI, S.IP, M.A dalam sambutan daN PEMATERI menjelaskan pelaksanaan MUsdes Penyusunan APBDESA Tahun anggaran 2026 sebagai wujud taat kita Pemerintahan Desa Bangka Kota terhadap peraturan baik Dasar Hukum dan berlandasan yang ada sehingga Perubahan APBDESA Tahun 2026 harus segera dilaksankan penyusunan melalui musdes sehingga terbuka, transparan, diharapkan akuntabel, dan tepat diera efisiensi anggaran yang ada. 

selain itu Kepala Desa juga menyampaikan kepada audiens Musdes yang hadir untuk menyampaikan dan evaluasi dari pemaparan realisasi APBDES 2026 , dan mengajukan kegiatan - kegiatan yang belum masuk dalam induk ke APBDES Perubahan atau ada evaluasi kegiatan.

Hasil Musdes telah menyepakati Perubahan APBDes TA 2026 untuk penyesuaian program prioritas pembangunan desa. Selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Bangka Kota

Kecamatan Simpang Rimba

Kabupaten Bangka Selatan

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia