
Invalid Date
Dilihat 1 kali

Pemerintah Desa Bangka Kota
TELAH DILAKSANAKAN MUSYAWARAH DESA PERUBAHAN APBDes TA 2026
Hari/Tanggal: Jumat, 16 Oktober 2026
Tempat: Aula Kantor Desa Desa Bangka Kota
Waktu: 13.30 WIB s/d Selesai
Dengan Ketentuan Dasar Hukum Dan Landasan /Alasan Perubahan APBDESA
DASAR HUKUM
Dasar hukum penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B ayat (2);
2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4) Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 jo. Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026;
5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ;
6) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah;
7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
10) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa jo. Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026;
11) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa, Bantuan Langsung Tunai Desa, dan Ketentuan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026;
12) Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2026;
13) Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor [....] Tahun 2025 tentang Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2026;
14) Peraturan Desa Bangka Kota Nomor 8 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 (APBDesa Awal);
15) Peraturan Desa Bangka Kota Nomor 3 Tahun 2025 tentang RKPDesa Tahun 2026.
B. LANDASAN / ALASAN PERUBAHAN APBDesa
Sesuai Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Pemerintah Desa dapat melakukan Perubahan APBDesa apabila terjadi:
|
Dengan adanya kondisi tersebut, maka APBDesa Awal Desa Bangka Kota Tahun Anggaran 2026 perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian agar pengelolaan keuangan desa tetap efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. |
Musdes ini diselenggarakan oleh BPD Desa Bangka Kota sesuai amanat Permendes 16/2019 dan Permendagri 110/2016. dengan Susunan Pelaksana:
Pimpinan Musdes : AHMAD AZAZI (Ketua BPD)
Pemateri : SRI HARTATI, S.IP, M.A (Kepala Desa Bangka Kota)
: Staf Kesra Bapak SUHAR, S.P dari Kec. Simpang Rimba (Mewakili Camat)
Notulis : Sekretaris Desa, Kaur Umum & Sekretaris BPD
Pemandu/Penggalian Aspirasi : Kaur Perencanaan
Pimpinan Musdes Ketua BPD Ahmad Azazi dalam sambutan menyampaikan pentingnya APBDES PERUBAHAN dilaksanakan untuk mengakomodri kegiatan yang belum tercover dalam apbdes Induk atau adanya pegeseran anggaran sehingga ada beberapa kegiatan yang dipangkas atau ditunda tidak terlaksana.
KEPALA Desa IBU SRI HARTATI, S.IP, M.A dalam sambutan daN PEMATERI menjelaskan pelaksanaan MUsdes Penyusunan APBDESA Tahun anggaran 2026 sebagai wujud taat kita Pemerintahan Desa Bangka Kota terhadap peraturan baik Dasar Hukum dan berlandasan yang ada sehingga Perubahan APBDESA Tahun 2026 harus segera dilaksankan penyusunan melalui musdes sehingga terbuka, transparan, diharapkan akuntabel, dan tepat diera efisiensi anggaran yang ada.
selain itu Kepala Desa juga menyampaikan kepada audiens Musdes yang hadir untuk menyampaikan dan evaluasi dari pemaparan realisasi APBDES 2026 , dan mengajukan kegiatan - kegiatan yang belum masuk dalam induk ke APBDES Perubahan atau ada evaluasi kegiatan.
Hasil Musdes telah menyepakati Perubahan APBDes TA 2026 untuk penyesuaian program prioritas pembangunan desa. Selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes.
Bagikan:

Desa Bangka Kota
Kecamatan Simpang Rimba
Kabupaten Bangka Selatan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini