Logo

Desa Bangka Kota

Kabupaten Bangka Selatan

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Desa Bangka Kota Jadi Desa pertama yang melaksanakan MUSYAWARAH DESA Penyusunan RPJMDESA Tahun 2026 -2034

Desa Bangka Kota Jadi Desa pertama yang melaksanakan MUSYAWARAH DESA Penyusunan RPJMDESA Tahun 2026 -2034

Invalid Date

Ditulis oleh FATKHUROHMAN ( FATOER )

Dilihat 12 kali

Desa Bangka Kota Jadi Desa pertama yang melaksanakan MUSYAWARAH DESA Penyusunan RPJMDESA Tahun 2026 -2034

Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba kabupaten Bangka Selatan.

Hari Kamis Tanggal 1 Oktober 2026, bertempat diaula Kantor Desa Bangka Kota , Waktu Pukul 13.30 WIB s.d selesai.

Berdasarkan Undangan yang di keluarkan  oleh Badan Permusyawaratan Desa Desa Bangka Kota Nomor : 005/011/BPD.BKT/2026 , Sifat : Penting , Hal : Undangan Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Bangka Kota  ( RPJMDESA ) Tahun 2026 – 2034 , Tanggal , 1 Oktober 2026.

Sehubungan dengan hal tersebut maka BPD Desa Bangka Kota melaksanakan Kegiatan Musyawarah Desa Penyusunan RPJMDESA Bangka Kota Tahun 2026 – 2034 dihadiri tamu undangan baik dari Camat Simpang Rimba atau perwakilan, DANRAMIL atau perwakilan,  Kapolsek Simpang Rimba atau perwakilan, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Penyuluh Pertanian Lapangan, Pendamping Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa ( Ketua RT , TP PKK, Kader Kesehatan ), KPM, LPMD, Kader Posyandu, Bidan dan mantri Desa, pengurus Bumdesa Harapan Jaya, Lembaga Adat Desa ( Kesenian, Adat, Dukun Kampung ), Perwakilan Sekolah dan unsur pendidikan, sesepuh kampung, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda , Tokoh Perempuan, perwakilan nelayan , Petani/Pekebun, Pelaku Usaha dsb.

Dasar Hukum pelaksanaan Musyawarah Desa Penyusunan RENCANA JANGKA MENENGAH DESA BANGKA KOTA Tahun 2026 – 2034 ini Adalah :

a.    Landasan Idiil : Pancasila

b.    Landasan Konstitusional : Undang-Undang Dasar NKRI 1945

c.     Landasan Operasional :

a.   Undang-Undang Republik Indonesia Desa Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas  Undang- Undang Republik Indonesia  Nomor  6 Tahun 2014 Tentang Desa.

1.   Pasal 79 Ayat (1), (2), (3): Pemerintah Desa menyusun Perencanaan Pembangunan Desa sesuai kewenangannya dengan mengacu pada Perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa terdiri dari RPJMDesa untuk jangka waktu 8 Tahun dan RKPDesa untuk 1 Tahun.

2.   Pasal 80 Ayat (1) s/d (4): RPJMDesa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 Bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. RPJMDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes).Pasal 27 Huruf b: Kewajiban Kades Menyusun RPJMDesa.

 

b.   Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.

c.    Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.

d.   Landasan Operasional :

1.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;

a.   Pasal 114 Ayat (1) s/d (3): Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara partisipatif oleh Pemerintah Desa sesuai kewenangan Desa.Pasal 115 Huruf a: RPJMDesa memuat Visi Misi Kades dan Arah Kebijakan Pembangunan Desa.

b.   Pasal 116 Ayat (1) s/d (3): Tahapan penyusunan RPJMDesa dimulai dengan pembentukan Tim Penyusun, Penyelarasan Arah Kebijakan Kabupaten, Pengkajian Keadaan Desa, Penyusunan Rancangan RPJMDesa.

c.    Pasal 117: Musyawarah Desa untuk membahas RPJMDesa.

d.   Pasal 118 Ayat (1) (2): Rancangan RPJMDesa yang telah disepakati dalam Musdes menjadi Perdes.

2.   Permendagri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.

a.   Pasal 4: Kewenangan Desa dalam menyusun RPJMDesa.Pasal 6 s/d Pasal 15:

b.   Tahapan Penyusunan RPJMDesa secara lengkap:

c.    Pasal 7: Pembentukan Tim Penyusun 11 Orang (Kades sebagai Pembina, Sekdes Ketua, Kader Pemberdayaan)

d.   Pasal 8 :  Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kab/Kota.

e.    Pasal 9: Pengkajian Keadaan Desa (SKD, Peta Potensi)

f.     Pasal 10: Penyusunan Rancangan RPJMDesa

g.   Pasal 11: Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musdus

h.   Pasal 12: Musdes Penyusunan RPJMDesa

i.     Pasal 13: Musrenbangdes RPJMDesaPasal 16 s/d Pasal 19: Materi muatan RPJMDesa (Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Program)

j.     Pasal 42: RPJMDesa ditetapkan dengan Perdes paling lambat 3 Bulan setelah pelantikan Kades.

k.   Pasal 45: Masa berlaku RPJMDesa 8 Tahun (sesuai UU 3/2024).

3.   PERATURAN MENTERI DESA PDTT Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa

a.   Pasal 21 Ayat (1) s/d (3): RPJMDesa merupakan penjabaran Visi Misi Kades terpilih.

b.   Pasal 23: Wajib mengacu pada SDGs Desa.

c.    Pasal 32: RPJMDesa wajib dipublikasikan melalui Sistem Informasi Desa.

4.   Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025- 2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2025 Nomor 1);

5.   Penjabaran Visi Misi Kepala Desa Bangka Kota masa Jabatan 2026 – 2034 melalui Usulan dan pagas Masyarakat Desa Bangka Kota

6.   Musyawarah Dusun I, II, dan III tentang Penyusunan RPJMDesa Bangka Kota Tahun 2026-2034.

7.   Musyawarah Desa  tentang Penyusunan RPJMDesa Bangka Kota Tahun 2026-2034.

Atas dasar Produk dan Peraturan yang tertera tersebut BPD selaku pelaksana dan pimpinan Rapat melaksanakan Musdes Penyusunan  RPJMDesa Tahun 2026 – 2034 dengan pertimbangan agar cepat selesai proses penyusunan sesuai dateline waktu yang tertera pada peraturan yang mengikat tersebut namun tetap mengutamakan proses dari Tingkat bawah berjalan melalui Musdus pagas pengajuan Tingkat Dusun hingga di Musdeskan ditingkat Desa.

Dalam sambutannya Kepala Desa Bangka Kota SRI HARTATI, S.IP, M.A mengatakan RPJMDesa salah satunya merupakan Penjabaran Visi Misi Kepala Desa Bangka Kota masa Jabatan 2026 – 2034 melalui Usulan dan pagas Masyarakat Desa Bangka Kota, sejak dilantik Menjadi Kepala Desa Bangka Kota pada tanggal 10 September 2026 , pada tanggal 14 September 2026 langsung mengadakan rapat internal Pemerintah Desa salah satunya membahas Action plan pertama Adalah penyusunan RPJMDESA Tahun 2026-2034 menugaskan Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan untuk segera membuat kebutuhan akan penyusunan RPJMDesa serta membentuk Tim. Lalu mengadakan rakor dengan BPD kemudian terlaksana PAGAS Tingkat Dusun melalui aspirasi Masyarakat dari Tingkat RT sampai Dusun pada tanggal 28 September 2026 selesai 17 Lingkungan RT dalam 3 Dusun melaksanakan Musyawarah Dusun Penyusunan RPJMDESA Tahun 2026 – 2034. Saya percaya Perangkat Desa Bangka Kota mampu dan cepat untuk melakukan kegiatan penyusunan dan prosesnya karena sudah berpengalaman dan menguasai hal tersebut ujarnya.

Dalam hal ini juga Kepala Desa mengingatkan pentingnya tahapan pengajuan harus memperhatikan skala prioritas dan mengedepankan skala kebutuhan yang tepat dan berkesinambungan tidak terfokus hanya pada biang Pembangunan saja, namun  tetap berpedoman dengan 5 Bidang APBDESA Baik Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pembangunan , Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Bidang Penanggulangan Bencana dan hal mendesak lainnya dengan mengisi semua sub bidang tanpa terlewatkan.

RPJMDesa Tahun 2026 – 2034 ini juga tidak melupakan hal-hal yang tercantum pada RPJMDesa sebelumnya namun tetap mengajukan review kegiatan yang belum terlaksana selama 8 tahun lalu diajukan Kembali serta mengevaluasi kegiatan yang sudah terlaksana.

Peserta musdes sangat antusias menghadiri kegiatan karena ini momentum pengajuan aspirasi dari semua kalangan yang akan dimasukan dalam APBDESA 8 Tahun, Pengajuan RKPD APBD Kabupaten dan Provinsi, APBN maupun lintas sectoral lainnya. Banyak peserta yang mengajukan pengajuan mewakili Masyarakat , OPD, atau instansinya.

Sebagai informasi Desa Bangka Kota merupakan Desa pertama dari 7 Desa yang kepala Desanya dilantik tanggal 10 September 2026 yang telah selesai melaksanakan agenda penting MUSDES PENYUSUNAN RPJMDESA TAHUN 2026 – 2034 karena pentingnya RPJMDESA bagi Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan merupakan jantungya perencanaan dan penganggaran dan pertanggungjawaban di Pemerintah Desa.

Melalui Kegiatan Musyawarah Desa Penyusunan RPJMDESA Tahun 2026 – 2034 ini diharapkan semua kalangan dapat mengajukan pengajuannya, Setelah kegiatan musdes inin selanjutnya TIM penyusunan RPJMDESA ini agar segera merampungkan kegiatan penginputan dan kebutuhan administrasi sesuai peraturan yang Berlaku yaitu 3 bulan atau  Desember 2026 akan di tetapkan.

 


Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Bangka Kota

Kecamatan Simpang Rimba

Kabupaten Bangka Selatan

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia