Invalid Date
Dilihat 845 kali
Senin, 20 Januari 2024
Pemerintahan Desa Bangka Kota ( Pemdes dan BPD ) , perwakilan Tokoh Masyarakat, Perwakilan Masyarakat dan melalui fasilitator Camat Simpang Rimba Menghadap Bupati Bangka Selatan. terkait audiensi Tapal Batas Wilayah Desa dan Batas Kabupaten. bertempat di Ruang Bupati Bangka Selatan , menyampaikan aspirasi masyarakat , kendala dan permasalahan yang dihadapi.
aspirasi tersebut ialah tidak pernah adanya revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Batas Desa dan Batas Daerah, dari Kesepakatan 2 ( dua ) Desa dua Kabupaten pada tahun 2010 namun dari kesepakatan tersebut belum pernah ada revisi terkait hal tsb.
Dikarenakan kondisi masyarakat ditingkat bawah yang terkadang pernah terjadi beberapa kali ada hal - hal yang dapat menimbulkan konflik sosial dan keributan antara dua desa dua kabupaten tersebut.
Sebelumnya Telah dilakukan upaya - upaya untuk untuk mencegah keributan dan meredam masyarakat agar tidak berbuat hal - hal yang dapat menimbulkan keributan dan konflik sosial , BPD dan Perangkat Desa telah mengadakan musyawarah kepada perwakilan masyarakat agar tidak melakukan hal -hal yang dapat memicu terjadinya konflik dan keributan diwilayah yang sedang menjadi sumber keributan tersebut.
Senin, 13 Januari 2024 Camat, Pj Kades , BPD telah menghadiri audiensi bersama Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan , Kepala OPD terkait , Kabag Pemerintahan , Kabid Tata Ruang dan Lainnya dalam agenda memformulasikan upaya - upaya penyelesaian atas masalah yang terjadi pada dua desa tersebut. dalam melakukan upaya pencegahan secara persuasif agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan. maka Sekda Bangka Selatan memerintahkan Camat Simpang Rimba dan Pemerintahan Desa Untuk melakukan audiensi Kepada Camat Sungai Selan pada hari Selasa , 14 Januari 2024 yang dipimpin Camat Simpang Rimba , Pemerintahan Desa, dan Bhabinkamtibmas mengunjungi Kantor Camat terkait dengan audiensi , silaturahmi dan menghimbau agar masyarakat pada desa tersebut untuk sama - sama mentaati kesepakatan yang telah disepakati dan menahan diri untuk tidak menciptakan hal - hal yang dapat memicu keributan.
Jum'at, 17 Januari 2025 Pemerintahan Desa , Camat Simpang Rimba dan Bhabinkamtibmas menerima perwakilan masyarakat dan para tokoh di kantor Desa Bangka Kota sebagai upaya menenangkan warga dan menyerap aspirasi dan solusi tentang hal - hal yang sedang terjadi untuk mencegah konflik sosial masyarakat di tingkat bawah yang dirumuskan dan di tuangkan dalam Berita acara Musyawarah MASYARAKAT.
semua merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat terhadap hak - hak nya dan menjawab polemik yang sudah lama terjadi agar menemukan titik terang. terkait Tapal Batas Desa di dua Daerah memang bukan wewenang Pemerintahan Desa , bahkan Kabupaten tapi kita terus berupaya agar melalui jalur - jalur penyelesaian dan permohonan yang tidak berhenti .
Dihimbau masyrakat agar menahan diri untuk menghindari hal - hal yang tidak diinginkan terjadi, kita sama - sama kawal semoga ada titik terang yang adil dan bijaksan terkait hal tersebut seusai aspirasi dan tuntutan dan permohonan revisi yang diharapkan.
Masyarakat dua desa dan dua kabupaten sebelumnya tidak pernah ada masalah kita harapkan semua akur kembali dan tidak mudah diadu domba oleh pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab . masyarakat Desa Bangka Kota selalu berpikir dewasa sehingga sampai saat ini selalu menyelesaikan permasalahan dengan persuasif dan kekeluargaan tanpa keributan.
mari kita kawal bersama untuk hal - hal dan atensi yang sudah disampaikan , meskipun proses tersebut sangatlah panjang setidaknya ada progres di setiap semester dan tahunnya .
Bagikan:
Desa Bangka Kota
Kecamatan Simpang Rimba
Kabupaten Bangka Selatan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini